Latest News :

MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARAN

Posted by



Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik hal yang patut didahulukan adalah bagaimana mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Trasparan, dengan adanya keterbukaan maka akan memunculkan kepercayaan ( trust ) dari masyarakat yang selanjutnya akan mendorong munculnya partisipasi dan pada akhirnya akuntabilitas akan dapat diwujudkan.
Transparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan non pemerintahan dengan menyediakan informasi, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan non pemerintahan yang bebas dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam UU No 14 Tahun 2008 Pasal 1 yang sebut dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sedangkan Badan Publik menurut UU No 14 Tahun 2008 Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan Badan Publik yang ada di desa dapat berupa lembaga lembaga pemerintahan dalam hal ini adalah Pemerintah Desa dan BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKMD, PKK, Karang Taruna dsb) serta lembaga lembaga ekonomi yang ada di desa ( Koperasi Desa, BUMDSes dsb ).(bagian1)

Share this Post :

0 comments: