Latest News :

Cabuli Siswi SMA di Purworejo, Warga Alian Masuk Bui

Posted by




KEBUMEN - Kholik Nawawi (29) warga desa Bojongsari kecamatan Alian kabupaten Kebumen ditangkap oleh anggota Polsek Banyuurip kabupaten Purworejo karena telah mencabuli WJN (17) siswi salah satu SMA di kabupaten Purworejo. Modusnya tersangka yang memilki usaha distro ini menjajikan korban sebagai bintang iklan di suatu Majalah.
Awalnya korban menolak saat dibujuk tersangka untuk foto telanjang bulat sebagai syarat menjadi model iklan. Korban tak mampu berbuat banyak, setelah dipaksa meminum minuman keras hingga tidak sadarkan diri dan kemudian tersangka dicabuli di ruang penyimpanan barang milik tersangka yang berada di Kelurahan Kledung Kradenan, Banyuurip, Sabtu (4/10).
”Saat itulah korban mengerayangi tubuh korban. Beruntung korban sadar dan menolak ajakan pencabulan itu. Akhirnya, kasus itu dilaporkan orang tua korban pada kami. Tersangka langsung digelandang dan ditahan di Mapolsek Banyuurip,” papar Kapolsek Banyuurip AKP Ma’arif SH MH kemarin (10/10).
Saat dicabuli, korban masih mencoba menelepon kekasihnya. Hingga tidak lama kemudian, kekasihnya menjemput korban. Korban dibawa ke salah satu rumah temanmya di Kelurahan Lugosobo, Gebang. Di rumah itu, korban lemas dan sering muntah- muntah.
”Khawatir terjadi sesuatu, pacar dan teman korban menghubungi orangtua korban. Mereka membawa korban ke rumah sakit. selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya.
Di hadapan Polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mendekam di tahanan Mapolsek Banyuurip akibat perbuatannya. Tersangka diketahui telah memiliki istri yang tengah hamil tua. Demikian yang dilansir dari Radar Jogja.
”Pelaku terancam pasal 81 subsider pasal 82 UUD RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(LintasKebumen©2014)



sumber: koranbumen

Share this Post :

0 comments: